Al-Wajiiz, Kitab Jenazah
DAFTAR ISI
- Kitab Jenazah
- Hal-Hal yang boleh Dilakukan oleh Pelayat
- Hal-Hal yang Haram Dilakukan oleh Kerabat Mayit
- Hak-Hak Mayit yang Wajib Ditunaikan
- Hak Pertama: Memandikannya
- Hak Kedua: Mengkafaninya
- Hak Ketiga: Menshalatkannya
- Hak Keempat: Menguburkannya
- Beberapa Hal Disunnahkan Setelah Pemakaman
- Ta’ziyah (Melawat Keluarga Mayit)
- Hal-Hal yang Bermanfaat Bagi Mayit
- Ziarah kubur
- Hal-Hal yang Haram Dilakukan di Sisi Kuburan
Siapa saja dari kaum muslimin yang sedang menghadapi sakaratul maut, maka disunnahkan bagi keluarganya untuk mentalqinkan (mengajarkan) kepadanya dengan kalimat syahadat.
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ: لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.
“Talqinkanlah orang yang akan wafat di antara kalian dengan: Laa Ilaaha illallaah.”
Maksud dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menalqinkannya adalah agar diharapkan nantinya akhir dari perkataan orang yang wafat tersebut adalah laa Ilaaha illallaah.
Telah diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ كاَنَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang akhir ucapannya (ketika akan wafat): Laa ilaaha illallaah, maka ia akan masuk Surga.”
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131287-al-wajiiz-kitab-jenazah.html